REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Bupati Bogor, Ade Yasin melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat menggelar "open house" (gelar griya) pada momen perayaan Idul Fitri atau Lebaran.
"Seluruh pejabat dan ASN di Kabupaten Bogor dilarang 'open house' atau 'halal bihalal' menjelang perayaan, saat dan setelah Idul Fitri," kata Ade Yasin.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan, larangan tersebut terdapat dalam surat Instruksi Bupati Bogor nomor 622 tahun 2021 tentang pelarangan kegiatan "open house" atau "halal bihalal" pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Menurutnya, aturan tersebut berdasarkan empat landasan hukum. Pertama yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tanggal 4 Mei 2021 tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan pelarangan "open house" atau "halal bihalal" pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kedua, Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kabupaten Bogor.
Ketiga, Peraturan Bupati Bogor Nomor 15 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman dan produktif di Kabupaten Bogor.
Keempat, Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/272/Kpts/ Per-UU/2021 tentang Perpanjangan ke-16 pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pra-adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat Sehat, Aman, dan produktif melalui pemberlakuan pembatasan Berbasis mikro di Kabupaten Bogor.