Selasa 11 May 2021 13:08 WIB

Staf Disbudpar Bawa Penumpang Ziarah Gunakan Mobil Dinas

Pegawai lepas Disbudpar Kota Tangerang ini pun diberhentikan karena melanggar prokes.

Red: Bilal Ramadhan
Oknum PNS (ilustrasi)
Foto: radarnusantara.com
Oknum PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Banten memberhentikan satu orang pegawai lepas berinisial T. Karena terbukti bersalah memakai kendaraan dinas untuk membawa penumpang berziarah dan terjaring razia di pos penyekatan.

"Sudah kita berhentikan mulai hari ini dan terbukti bersalah sebab melanggar aturan protokol kesehatan," kata Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota Disbudpar Hendri Pratama.

Ia mengatakan pegawai tersebut menggunakan kendaraan operasional Dinas Pertamanan jenis L300 tanpa izin dengan pimpinan untuk membawa warga berziarah ke wilayah Serpong.

Dalam perjalanan, rombongan ziarah tersebut terjaring razia petugas di posko penyekatan pelarangan mudik dengan membawa penumpang tanpa menerapkan protokol kesehatan.