REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono membenarkan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bereskrim) Polri pada hari ini, Selasa (11/5). Novi Rahman Hidhayat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan.
"Iya, betul hari ini dibawa ke sini," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (11/5)
Novi ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT gabungan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. Dalam kasus ini yang bersangkutan disangka sebagai penerima hadiah atau janji.
"Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (11/5).
Argo menjelaskan, lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara bersinergi mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama. Karena itu, dia menegaskan, kerja sama antara instansi kepolisian dengan KPK akan terus berlanjut dalam pemberantasan praktik korupsi.
"Sinergitas antarlembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi," ungkap jenderal bintang dua itu.
Diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama
Bareskrim Polri di Ngajuk, Jawa Timur, Senin (10/5). Turut disita sejumlah uang sebagai barang bukti.
Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.