Selasa 11 May 2021 14:29 WIB

In Picture: Bareskrim Polri Hadirkan Bupati Nganjuk dan Barang Bukti

Dirtipikor Bareskrim Polri dan KPK menyita uang tunai 600an juta di brankas bupati. .

Rep: Prayogi, Reno Esnir/ Red: Yogi Ardhi

Tersangka Bupati Nganjuk NRH dihadirkan saat konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021). Dittipikor Bareskrim Polri dan KPK mengamankan Bupati Nganjuk NRH dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp647,9 juta yang diduga hasil tindak pidana jual beli jabatan dari brankas pribadi Bupati Nganjuk dan telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. *** Local Caption *** (FOTO : ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Barang bukti OTT Bupati Nganjuk diperlihatkan ketika konferensi pers terkait OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5). Dirtipikor Bareskrim Polri dan KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai diduga hasil tindak pidana jual beli jabatan senilai Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk dan menetapkan tujuh tersangka dalam kasua tersebut, termasuk Bupati Nganjuk. Penyidikan kasus OTT Bupati Nganjuk tersebut dilanjutkan oleh Bareskrim Polri.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Para tersangka OTT Bupati Nganjuk dihadirkan beserta barang bukti ketika konferensi pers terkait OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5). Dirtipikor Bareskrim Polri dan KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai diduga hasil tindak pidana jual beli jabatan senilai Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk dan menetapkan tujuh tersangka dalam kasua tersebut, termasuk Bupati Nganjuk. Penyidikan kasus OTT Bupati Nganjuk tersebut dilanjutkan oleh Bareskrim Polri.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Para tersangka OTT Bupati Nganjuk dihadirkan beserta barang bukti ketika konferensi pers terkait OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5). Dirtipikor Bareskrim Polri dan KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai diduga hasil tindak pidana jual beli jabatan senilai Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk dan menetapkan tujuh tersangka dalam kasua tersebut, termasuk Bupati Nganjuk. Penyidikan kasus OTT Bupati Nganjuk tersebut dilanjutkan oleh Bareskrim Polri.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Tersangka Bupati Nganjuk NRH (kanan) dan tersangka lainnya dihadirkan saat konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021). Dittipikor Bareskrim Polri dan KPK mengamankan Bupati Nganjuk NRH dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp647,9 juta yang diduga hasil tindak pidana jual beli jabatan dari brankas pribadi Bupati Nganjuk dan telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus tersebut. (FOTO : ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers terkait OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5). Dirtipikor Bareskrim Polri dan KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai diduga hasil tindak pidana jual beli jabatan senilai Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk dan menetapkan tujuh tersangka dalam kasua tersebut, termasuk Bupati Nganjuk. Penyidikan kasus OTT Bupati Nganjuk tersebut dilanjutkan oleh Bareskrim Polri.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri merilis  Bupati Nganjuk yang terkena operasi tangkap tangan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5). Dirtipikor Bareskrim Polri dan KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai diduga hasil tindak pidana jual beli jabatan senilai Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk.

Polisi pun menetapkan tujuh tersangka dalam kasua tersebut, termasuk Bupati Nganjuk. Penyidikan kasus OTT Bupati Nganjuk tersebut dilanjutkan oleh Bareskrim Polri.

 

sumber : Republika, Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement