REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Antara
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyebutkan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menerima setoran praktik lelang jabatan yang bervariasi. Setoran diduga diterima Bupati Nganjuk dari level kades hingga camat.
"Jadi, untuk setorannya bervariasi ya karena juga ada dari desa dia kumpulkan. Kemudian, setelah jadi kepala desa, ada yang setor Rp 2 juta, kemudian dikumpulkan naik ke atas, dari desa ke kecamatan," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5).
Menurut Argo, setoran yang diberikan berjenjang dari kepala desa kepada camat. Untuk nominalnya bervariatif mulai dari Rp 2 juta, ada juga yang memberi Rp 15 juta, hingga Rp 50 juta.
"Kemudian, Rp 15 juta juga ada, Rp 50 juta juga ada, jadi bervariasi antara Rp 2 juta sampai dengan Rp 50 juta," kata Argo. Ia menyebutkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri terus mendalami terkait aliran dana yang diberikan ataupun yang diterima oleh bupati dari para camat dan kepala desa.
Penyidik akan memeriksa Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya setelah kondisinya fit usai perjalanan darat dari Nganjuk ke Jakarta. Menurut Argo, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya dipindahkan ke Bareskrim Jakarta menggunakan jalur darat dikarenakan adanya Operasi Ketupat 2021 yang membatasi perjalanan kereta maupun pesawat terbang.
Bupati Nganjuk setelah ditangkap Senin (10/5) dini hari diberangkatkan menggunakan bus menuju Jakarta. Ia tiba di Bareskrim Polri pagi tadi sekitar pukul 02.30 WIB.
"Jadi, ini sedang kita dalami dari pemeriksaan ke bupati dan tersangka yang lain, terkait ini sudah berapa lama ini berlangsung. Ini sedang kita dalami karena tadi malam baru sampai ke Bareskrim, kita kasih kesempatan yang bersangkutan karena lagi berpuasa. Hak-hak mereka dalam kegiatan di sini kita berikan, kita cek kesehatannya. Kalau kondisinya sudah oke, kita lanjutkan pemeriksaannya," ujar Argo.
Argo menambahkan, pemeriksaan mendetail akan dilakukan setelah para tersangka tiba di Bareskrim Polri. Hal-hal yang akan didalami, seperti nominal setoran yang diberikan, sudah berapa kali setoran diberikan, dan sudah berlangsung berapa lama praktik jual beli jabatan tsrsebut terjadi. "Kita masih belum mendapatkan sudah berapa tahun yang bersangkutan melakukan jual beli jabatan," ujar Argo.
Penyidikan kasus OTT Bupati Nganjuk dilanjutkan oleh Bareskrim Polri. Terdapat tujuh tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Bupati Nganjuk. Para tersangka, yakni Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan camat Sukomoro.
Untuk pasal yang disangkakan kepada para camat dan mantan camat, yakni Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Sedangkan, Bupati Nganjuk dan ajudannya dikenakan Pasal 5 Ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor. "Semua tersangka juga di-juncto- kan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Argo.
Setidaknya 18 orang sanksi telah diperiksa terkait OTT Bupati Nganjuk. "Dari penangkapan itu, kita telah memeriksa beberapa saksi, terkait kasus itu ada 18 saksi diperiksa terkait penangkapan," kata Argo.
Setelah pemeriksaan 18 saksi tersebut, kata Argo, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri dan penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai diduga hasil tindak pidana jual beli jabatan senilai Rp 647,9 juta dari brankas pribadi Bupati Nganjuk. Penyidik juga menyita barang bukti delapan unit telepon genggam dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
"Dan, ada beberapa dokumen terkait jual beli jabatan," ungkap Argo. Setelah 18 saksi diperiksa, lalu pemeriksaan tersangka, penyidik melakukan gelar perkara. Dari gelar tersebut, disepakati kasus naik status ke penyidikan.
"Semua peserta gelar menyetujui bahwa kasus ini naik ke tingkat penyidikan sehingga naik ke tingkat penyidikan para tersangka dibawa ke Jakarta," kata Argo.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhitung mulai hari ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta. Argo menambahkan, upaya-upaya yang dilakukan Bareskrim Polri merupakan hasil koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah," kata Argo.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara bersinergi mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama. "Sinergitas antarlembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi," ungkap Argo.