REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup Kafe Obama di Jalan Falatehan I di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penutupan itu buntut dari kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu anggota Brimob tewas dan seorang anggota Kopassus mengalami luka-luka.
"Penutupan kafe ini sifatnya permanen," kata Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/5).
Eko menjelaskan penutupan tempat usaha bar dan restoran itu karena izin usahanya sudah dicabut Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kebayoran Baru. Pencabutan izin usaha dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Petugas Satpol PP DKI kemudian memasang spanduk tanda penyegelan di depan pintu masuk kafe tersebut. "Penutupan ini juga sesuai rekomendasi Polres Jaksel, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, PTSP Kecamatan Kebayoran Baru bahwa izin usaha ini telah dicabut," imbuhnya.
Sebelumnya, seorang anggota Brimob ditemukan tewas dan seorang anggota Kopasus mengalami luka pada 18 April 2021.Belum diketahui hingga kini penyebab keduanya menjadi korban, namun diduga buntut keributan di kawasan kafe tersebut.