REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polisi berhasil menangkap Dede (32), warga Kampung Kertajadi, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Cianjur, pelaku pembakaran terhadap Indah Daniarti (27) yang merupakan mantan kekasihnya hingga meninggal dunia. Dede berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke tengah hutan lindung milik Perhutani KPH Ciwidey, Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai di Cianjur, Selasa (11/5), mengatakan, selama 10 hari menghilang, pelaku bersembunyi di tengah hutan lindung Perhutani-Ciwidey agar lolos dari pengejaran petugas yang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. "Anggota langsung menuju gubug di tengah hutan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti jerigen bekas BBM jenis pertalite, korek api gas dan telepon gengam. Saat menjalani pemeriksaan, Dede mengakui perbuatanya karena tidak terima diputuskan cintanya oleh korban, sehingga dia merencanakan pembakaran terhadap korban.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 355 ayat (2) subsider pasal 354 ayat (2) lebih subsider lagi pasal 353 ayat (3) lebih subsider lagi pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Rifai.
Sementara korban pembakaran Indah Daniarti (27) warga Kampung Bayuning, Desa Karangwangi, Kecamatan Cidaun, yang mengalami luka bakar 60 persen di sekujur tubuhnya akhirnya meninggal dunia, setelah 10 hari menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung. Korban mengalami kondisi kritis sejak masuk ruangan hingga akhirnya dikabarkan meninggal dunia setelah hari kesepuluh menjalani perawatan akibat infeksi luka bakar yang diderita.