Selasa 11 May 2021 19:17 WIB

Kawasan Bromo-Semeru Ditutup Saat Libur Lebaran

Penutupan dilakukan pada 13-23 Mei 2021.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Dwi Murdaningsih
Suasana Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang mulai dibuka kembali untuk wisatawan di Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (5/9/2020). Aktivitas wisata di Gunung Bromo sudah dibuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yaitu pembatasan pengunjung sebanyak 20 persen dari total kapasitas daya tampung atau 739 orang per hari.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Suasana Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang mulai dibuka kembali untuk wisatawan di Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (5/9/2020). Aktivitas wisata di Gunung Bromo sudah dibuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yaitu pembatasan pengunjung sebanyak 20 persen dari total kapasitas daya tampung atau 739 orang per hari.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) menutup sementara kawasan wisata Bromo dan pendakian Gunung Semeru pada masa libur Lebaran 2021. Plt Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Novita Kusuma Wardani mengatakan penutupan kegiatan wisata di kawasan Bromo dan pendakian Gunung Semeru tersebut dilakukan pada 13-23 Mei 2021.

"Kegiatan wisata di TNBTS baik kunjungan wisata Gunung Bromo maupun pendakian Gunung Semeru ditutup sementara pada 13-23 Mei 2021," kata Novita, Selasa (11/5).

Baca Juga

Penutupan tersebut, lanjut Novita, telah memperhatikan adendum Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, Surat Edaran Bupati Probolinggo, dan Surat Edaran Bupati Lumajang. Kemudian juga mempertimbangkan, Telegram Kapolri Nomor STR/336/IV/PAM.3.2/2021, dan peta rujukan sebaran COVID-19 Jawa Timur per 10 Mei 2021.

Atas pertimbangan tersebut, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, menutup sementara kawasan wisata itu. Novita menambahkan penutupan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dari aktivitas wisata pada 13-23 Mei 2021 tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan potensi peningkatan, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, pada masa libur Lebaran.

"Penutupan ini, merupakan ikhtiar dalam upaya mengendalikan potensi peningkatan, dan atau memutus mata rantai penyebaran COVID-19, pada masa libur Lebaran," kata Novita.

Bagi para pengunjung yang telah melakukan pendaftaran secara daring untuk keberangkatan pada periode itu, dapat mengajukan perubahan jadwal pada saat wisata Gunung Bromo, dan pendakian Semeru kembali dibuka. Pada libur Lebaran 2021 di tengah pandemi seperti saat ini, pemerintah pusat melarang adanya aktivitas mudik, dalam upaya untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement