Selasa 11 May 2021 18:08 WIB

Pemkab Garut Izinkan Shalat Id Digelar Berjamaah

Pelaksanaan shalat id harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Jamaah menunaikan ibadah shalat berjamaah di Masjid
Foto: Bayu Adji P
Jamaah menunaikan ibadah shalat berjamaah di Masjid

REPUBLIKA.CO.ID,  GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengizinkan masyarakat melaksankan shalat id secara berjamaah. Namun, pelaksanaan shalat id harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Bupati Garut, Rudy Gunawan mengaku telah melakukan rapat dengan Gubernur Jawa Baratb (Jabar). Shalat id di Kabupaten Garut diperbolehkan dengan menerapkan prokes, seperti membawa sajadah dari rumah, memakai masker, dan lain sebagainya.

"Untuk di Kabupaten Garut kami persilahkan masyarakat melaksanakan shalat Idulfitri berjamaah di masjid, di lapangan, tetapi tetap memperhatikan prokes," kata dia melalui keterangan resmi, Selasa (11/5).

Ia menegaskan, jamaah yang melaksanakan shalat id maksimal hanya 50 persen dari kapasitas masjid. Aturan serupa berlaku jika shalat id dilakukan di lapangan.

Rudy mengingatkan, jamaah juga mesti menjaga diri masing-masing dengan menerapkan prokes. Bagi masyarakat yang suhu tubuhnya tinggi, lanjut dia, lebih baik untuk melakukan shalat id di rumah.

Sementara untuk takbir, Rudy menegaskan Pemkab Garut melarang dilakukan dengan berkeliling. "Kami menyarankan bertakbirlah di masjid, tidak boleh takbir keliling. Di masjid pun tidak boleh lebih daripada 10 persen dari kapasitas ruangan masjid untuk bertakbir,” kata dia.

Untuk kegiatan ziarah kubur, masyarakat Garut diminta sementara tidak dilakukan. Menurut Rudy, masyarakat dapat berdoa doa dari rumah untuk keluarga yang sudah meninggal dunia.

“Sementara ini, kami sarankan supaya tidak melakukan kunjungan ke keluarga, tahan dulu. Di rumah saja untuk keselamatan kita dan orang-orang yang kita cintai," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement