REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Seorang wanita bertanya kepada Lembaga Fatwa Dar Al Iftaa dari Mesir melalui episode siaran langsung dari halaman resmi di Facebook. Ketika seseorang tidak sadar telah mengeluarkan air mani atau ada air mani yang tertinggal dan membekas di pakaiannya apa yang harus dilakukan?
Apakah sekadar dicuci atau harus mandi karena selama ini dia tidak paham bahwa kewajiban Muslim apabila keluar sperma adalah mandi junub.
Anggota Komisi Fatwa Dar Al Ifta, Mahmoud Syalabi Amin kemudian menjawabnya sesuai Fatwa di Dar Al Iftaa Mesir. Terkait hal tersebut maka mereka yang mengeluarkan air mani secara tidak sadar dan membekas di pakaiannya dan sebelumnya tidak mengetahuinya maka apakah perlu mencucinya dan mengulang shalat yang sebelumnya.
Air mani adalah cairan kental yang keluar setelah terpuaskan hasrat seksualnya. Sehingga orang tersebut termasuk dalam keadaan junub.