REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Rizkyan Adiyudha
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) telah resmi dinonaktifkan. Atas keputusan tersebut Novel dkk menyatakan akan melawan.
"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian," kata Novel dalam keterangannya, Selasa (11/5).
"Yang jelas kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya. Maka sikap kami jelas, kami akan melawan," tegas Novel.
Novel yang menjabat Kasatgas Perkara KTP-elektronik itu menyebut TWK sangatlah bermasalah. TWK dinilainya sengaja dijadikan tameng untuk menyingkirkan 75 pegawai terbaik KPK, termasuk dirinya.
Pasalnya, kata Novel, TWK digunakan untuk menyeleksi Pegawai KPK yang telah berbuat nyata bagi bangsa dan negara Indonesia melawan musuh negara yang bernama korupsi. "Jadi penjelasan yang akan saya sampaikan ini bukan hanya soal lulus atau tidak lulus tes, tapi memang penggunaan TWK untuk menyeleksi pegawai KPK adalah tindakan yang keliru," kata Novel dalam keterangannya.
Menurut Novel, seharusnya pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dengan nasionalisme atau nilai kebangsaan pegawai KPK. Hal ini karena sikap anti korupsi pada dasarnya adalah perjuangan membela kepentingan negara.
"Saya ingin menggambarkan posisi pemberantasan korupsi dalam bernegara. Terbentuknya negara, tentu ada tujuan yang itu dituangkan dalam konstitusi. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka negara membentuk pemerintahan dan aparatur. Dalam pelaksanaan tugas, ketika aparatur berbuat untuk kepentingan sendiri atau kelompok dan mengkhianati tujuan negara, maka itulah korupsi. Untuk kepentingan tersebut, maka negara atau pemerintah membentuk UU yang mengatur bentuk-bentuk kejahatan korupsi," ujar Novel.
Novel juga menilai TWK sangatkah tidak cocok digunakan untuk menyeleksi pegawai negara atau aparatur yang telah bekerja lama. Terutama, bagi yang bertugas di bidang pengawasan terhadap aparatur atau penegak hukum, apalagi terhadap pegawai KPK.
Menurut Novel, pegawai-pegawai KPK tersebut telah menunjukkan kesungguhannya dalam bekerja menangani kasus-kasus korupsi besar yang menggerogoti negara, baik keuangan negara, kekayaan negara, dan hak masyarakat. TWK baru akan relevan bila digunakan untuk seleksi calon pegawai dari sumber lulusan baru. "Tetapi juga tidak dibenarkan menggunakan pertanyaan yang menyerang privasi, kehormatan atau kebebasan beragama," ucap Novel.
Menurut Novel tidak lulusnya 75 pegawai KPK yang kritis adalah kesimpulan yang sembrono dan sulit untuk dipahami sebagai kepentingan negara. Novel pun menegaskan bahwa tes TWK bukan seperti tes masuk seleksi tertentu yang bisa dipandang sebagai standar baku.
"Sekali lagi, penjelasan ini bukan karena lulus atau tidak lulus TWK, tetapi penggunaan TWK yang tidak tepat. Yang terjadi justru sebaliknya yaitu merugikan kepentingan bangsa dan negara, dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia karena dimanfaatkan untuk menyingkirkan pegawai-pegawai terbaik KPK yang bekerja dengan menjaga integritas," tegas Novel.