Selasa 11 May 2021 18:44 WIB

Gubernur Beri Honor 1 Kali Gaji ke Non ASN Pengganti THR

Gubernur sudah berikhtiar agar non ASN di luar BLUD juga bisa mendapatkan THR. 

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Foto: Humas Pemprov Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan, dalam aturan memang tak ada yang mengatur soal pemberian THR bagi pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Jabar. Namun, Pemprov Jabar sudah mencari cara agar pegawai non ASN bisa mendapatkan uang untuk lebaran, tapi tak melanggar aturan.

"Yang non ASN memang tak ada istilah THR. Tapi, Pemprov Jabar akan berikan honorarium tambahan senilai satu kali gaji," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Emil mempersilakan, semua pegawai non ASN untuk menggunakan honor tersebut bagi kebutuhan lebaran dan untuk yang lain-lainnya. 

"Nilainya satu kali pendapatan mereka. Anggaran itu, kami anggarkan untuk 21 ribuan non ASN," katanya.

Sebelumnya, Pemprov Jabar menyatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Non ASN di daerah terbentur aturan hukum yang ditetapkan pemerintah Pusat. Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan juga keluhan dari non ASN terkait THR. Namun karena terbentur aturan, Pemprov Jabar tidak bisa melahirkan kebijakan yang berbeda.

Setiawan mengatakan, yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam pemberian THR dan gaji ke-13  didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13. 

Dalam PP itu tersebut dijelaskan bahwa target penerima THR adalah ASN dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) lalu non ASN yang berada di Lembaga Pemerintah non Kementrian itu hanya ada di pusat. Kemudian yang ada di sekretariat DPR dan non ASN yang berada di BLU (badan layanan umum) atau BLUD (badan layanan umum daerah).

“Di daerah, yang non PNS kalau kita menjabarkan dari PP 63 itu, non PNS yang dapat hanya yang bekerja di lingkungan BLUD karena memang di UU-nya seperti itu. Untuk tenaga non ASN lainnya memang tidak dapat berdasarkan PP 63 tahun 2021,” ujar Setiawan, di Bandung, Selasa malam (11/5).

Jadi, kata dia, merujuk peraturan tersebut hanya non ASN yang bekerja di BLUD seperti rumah sakit yang bisa mendapatkan hak THR. “Dan itu aturannya dari pemerintah pusat,” katanya.

Pemprov Jabar sendiri, menurut Setiawan, sudah berikhtiar agar non ASN di luar BLUD juga bisa mendapatkan THR. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menurutnya sudah membuat dua peraturan gubernur  (Pergub) untuk ASN dan non ASN. Dua pergub ini, kata dia, sudah disampaikan pada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan rekomendasi dan fasilitasi. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement