REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Naswedan angkat bicara terkait beredarnya surat keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK menyusul has tes wawasan kebangsan (TWK). Menurutnya, surat tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK.
"Itu SK tentang hasil assesment TWK, bukan pemberhentian. Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggunjawab (nonjob). Menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang," kata Novel Baswedan di Jakarta, Selasa (11/5).
Novel berpendapat, seorang ketua KPK bertindak sewenang-wenang san berlebihan seperti itu. Dia mengatakan, tindakan tersebut justru menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya yang sedang terjadi di KPK.
"Dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik/penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara," ujarnya.
Novel menegaskan, masalah seperti itu telah merugikan kepentingan semua pihak dalam agenda pemberantasan korupsi. Dia melanjutkan, hal itu juga semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara.