REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan sudah menerima Surat Keputusan (SK) terkait penonaktifan dirinya lantaran tidak lulus dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus dalam asesmen TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagai amanat beleid baru UU KPK Nomor 19 tahun 2019.
"Benar bahwa SK dari ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (10/5).
Yudi memandang, dengan adanya SK tersebut maka para penyelidik dan penyidik yang tidak memenuhi syarat TWK tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya. Sehingga, atas keputusan yang sewenang-wenang tersebut, maka pegawai KPK akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya.
"Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan ketua KPK harus mematuhi itu, " tegas Yudi.
Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK yang beredar di kalangan wartawan. SK tertanggal 7 Mei tersebut ditandatangi oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Untuk salinan yang sah, diteken oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu, terdapat 4 poin sebagai berikut:
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Diketahui 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan sebagai salah satu syarat alih status pegawai ke ASN. Adapun tes tersebut diikuti oleh 1.351 pegawai KPK. Berdasarkan informasi, selain Novel Baswedan, nama-nama yang dikabarkan tak lolos tes tersebut di antaranya Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta seluruh kasatgas dari internal KPK.
Novel pun sudah mengonfirmasi SK untuk 75 pegawai KPK yang tak lulus WEK. Menurutnya, surat tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK.
"Itu SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian. Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob). Menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang," kata Novel Baswedan di Jakarta, Selasa (11/5).
Dia berpendapat, seorang ketua KPK bertindak sewenang-wenang san berlebihan seperti itu. Dia mengatakan, tindakan tersebut justru menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya yang sedang terjadi di KPK.
"Dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik/penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara," katanya.