Selasa 11 May 2021 18:53 WIB

Pelimpahan Perkara Bupati Nganjuk Bisa Jadi Preseden Buruk

Penanganan perkara Bupati Nganjuk dinilai seharusnya ditangani KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
Para tersangka OTT Bupati Nganjuk dihadirkan beserta barang bukti ketika konferensi pers terkait OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5). Dirtipikor Bareskrim Polri dan KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai diduga hasil tindak pidana jual beli jabatan senilai Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk dan menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Bupati Nganjuk. Penyidikan kasus OTT Bupati Nganjuk tersebut dilanjutkan oleh Bareskrim Polri.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Para tersangka OTT Bupati Nganjuk dihadirkan beserta barang bukti ketika konferensi pers terkait OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5). Dirtipikor Bareskrim Polri dan KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai diduga hasil tindak pidana jual beli jabatan senilai Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk dan menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Bupati Nganjuk. Penyidikan kasus OTT Bupati Nganjuk tersebut dilanjutkan oleh Bareskrim Polri.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan perkara Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam kasus dugaan tindak pidana jual beli jabatan ke Bareskrim Polri tidaklah berdasar. Muncul kekhawatiran pelimpahan perkara bisa menjadi preseden buruk.

"Pelimpahan perkara Nganjuk jadi preseden yang buruk, melokalisir suatu perkara dengan melimpahkan ke penegak hukum lain," kata Zaenur kepada Republika.co.id, Selasa (11/5).

Baca Juga

Bahkan, Zaenur menambahkan, pelimpahan perkara Bupati Nganjuk juga menimbulkan tanda tanya besar. Karena, pelimpahan perkara dari KPK ke penegak hukum lain harus didasarkan atas alasan yang berdasar.

Alasan pertama, kasus yang terjadi bukan merupakan ranah KPK seperti yang diatur di Pasal 11 UU KPK, seperti tidak melibatkan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum atau jumlah suap atau gratifikasi yang kurang dari Rp 1 miliar. Dengan demikian, sudah jelas untuk perkara Bupati Nganjuk merupakan kewenangan KPK karena terkait dengan penyelenggara negara.

"Sehingga, saya berpendapat pelimpahan Nganjuk tidak tepat, " katanya menegaskan.

Karena, berdasarkan Pasal 6 Tahun 2019 UU KPK, lembaga antirasuah merupakan koordinator pemberantasan korupsi. KPK bahkan bisa mengambil alih perkara di institusi penegak hukum lain, seperti kejaksaan atau Polri, bila syaratnya terpenuhi.

"Jika ada laporan masyarakat kepada dua institusi, KPK yang berwenang. Mengapa, karena sesuai UU KPK, KPK itu bahkan bisa mengambil alih perkara di penegak hukum lain. KPK juga menjadi koordinator dalam pemberantasan korupsi. KPK bahkan juga dapat melakukan supervisi dengan penegak hukum lain. Jadi, untuk perkara korupsi, kewenangan KPK itu jauh lebih tinggi, lebih lengkap daripada penegak hukum lain," kata Zaenur menegaskan.

"Jadi, selama itu masih jadi kewenangan KPK, maka KPK yang lebih berwenang. Dan, itu clear karena itu ada di UU. Jadi, kalau sama-sama dapat laporan, sama-sama melakukan pengumpulan informasi, KPK lebih berwenang," ujarnya.

Zaenur menambahkan, selama ini  KPK juga memiliki kelebihan dalam memegang perkara, yakni bisa mengembangkan kasus kecil ke kasus besar. Salah satunya yaitu kasus rasuah Hambalang. "Khawatirnya, kalau dilimpahkan, maka itu tidak terjadi, " ujar Zaenur.

Pada Senin (10/5), KPK menyerahkan penyidikan perkara jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. Diketahui, KPK dan Bareskrim melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Nganjuk, Jawa Timur, pada Ahad (9/5).

Penanganan perkara ini bermula pada akhir Maret 2021 saat KPK menerima laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. Selanjutnya, saat unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri diperoleh informasi bahwa Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan pengaduan masyarakat yang sama terkait hal tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement