REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Masih terus membandel, sejumlah pengelola kafe dan angkringan di Kota Bandar Lampung mendapat teguran tertulis dari Satgas Penanganan Covid-19. Kafe dan angkringan tersebut telah diberikan teguran lisan beberapa kali, namun masih tidak mematuhi protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.
Menurut Koordinator Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya, pengelola kafe dan angkringan sudah diberikan surat teguran tertulis, agar dapat memberikan efek jera kepada pengelola karena tidak mengindahkan peraturan yang dibuat pemerintah, dengan mendatangkan pengunjung yang berkerumun.
"Sudah mendapat teguran lisan beberapa kali, kami melayangkan teguran tertulis, agar ada efek jera kepada pengelola kafe dan angkringan," kata Sukarman Wijaya dalam operasi yustisi Satgas Covid-19 Bandar Lampung, Selasa (11/5).
Teguran tertulis dari Satgas Covid-19 tersebut dilayangkan kepada dua pengelola kafe, dan enam pengelola angkringan yang tersebar di berbagai tempat dalam Kota Bandar Lampung. Kafe dan angkringan tersebut, berada di Jalan Gajah Mada, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Rasuna Said, Jalan Diponogoro, Jl Pangeran Antasari, Jalan Pahoman, Bundaran Lungsir, Jalan Bacan, XO Stars Coffee, Warmindo Gengges.
Kafe dan angkringan yang mendapat teguran tertulis tersebut, terjadi kerumunan orang dan menyebabkan tidak diketahuinya banyak orang tanpa gejala (OTG) yang masih berkeliaran, dan menyebarkan penyakit kepada pengunjung lainnya di kafe dan angkringan.