Selasa 11 May 2021 20:23 WIB

Bareskrim Periksa 18 Saksi Kasus Dugaan Suap Bupati Nganjuk

Bareskrim telah periksa 18 orang terkait kasus dugaan suap Bupati Nganjuk.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri telah memeriksa 18 orang terkait kasus dugaan suap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana jual beli jabatan. 

"Dari penangkapan itu bahwa kita kita memeriksa beberapa saksi berkaitan dengan hal tersebut ada 18 orang saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan," ujar Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5).

Baca Juga

Selain itu, kata Argo, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 647.900.000. Kemudian juga turut disita berupa delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

"Dan ada beberapa dokumen terkait jual beli jabatan," kata Argo.

Selanjutnya, sambung Argo, penyidik juga melakukan gelar perkara untuk diputuskan baik ke tingkat penyidikan. Hingga saat in terdapat tujuh tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Bupati Nganjuk. Diantaranya, Novi Rahman Hidayat, dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan bupati Nganjuk. 

Pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku camat Tanjunganom dan plt camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan camat Sukomoro.

Atas perbuatannya, para camat dan mantan camat yakni Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Sedangkan bupati Nganjuk dan ajudannya dikenakan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor.

"Semua tersangka juga dikenakan terkait Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Argo. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement