Selasa 11 May 2021 20:51 WIB

In Picture: Mulai Besok, TPU Karet Bivak Ditutup Bagi Peziarah

Seluruh TPU di DKI Jakarta pada tanggal 12 hingga 16 Mei 2021 akan ditutup..

Red: Mohamad Amin Madani

Warga berziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Selasa (11/5/2021). Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan seluruh TPU di DKI Jakarta pada tanggal 12 hingga 16 Mei 2021 akan ditutup dari pengunjung untuk kegiatan ziarah untuk mengurangi mobilisasi warga selama Lebaran demi mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19, namun kegiatan pemakaman tetap bisa dilaksanakan dan diatur oleh dinas yang mengelola TPU. (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

Petugas membersihkan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Selasa (11/5/2021). Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan seluruh TPU di DKI Jakarta pada tanggal 12 hingga 16 Mei 2021 akan ditutup dari pengunjung untuk kegiatan ziarah untuk mengurangi mobilisasi warga selama Lebaran demi mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19, namun kegiatan pemakaman tetap bisa dilaksanakan dan diatur oleh dinas yang mengelola TPU. (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

Petugas menyiram tanaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Selasa (11/5/2021). Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan seluruh TPU di DKI Jakarta pada tanggal 12 hingga 16 Mei 2021 akan ditutup dari pengunjung untuk kegiatan ziarah untuk mengurangi mobilisasi warga selama Lebaran demi mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19, namun kegiatan pemakaman tetap bisa dilaksanakan dan diatur oleh dinas yang mengelola TPU. (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga berziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Selasa (11/5/2021). Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan seluruh TPU di DKI Jakarta pada tanggal 12 hingga 16 Mei 2021 akan ditutup dari pengunjung untuk kegiatan ziarah untuk mengurangi mobilisasi warga selama Lebaran demi mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19, namun kegiatan pemakaman tetap bisa dilaksanakan dan diatur oleh dinas yang mengelola TPU.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement