REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menilai tidak ada alasan yang jelas bagi KPK menyerahkan perkara Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam kasus dugaan tindak pidana jual beli jabatan ke Bareskrim Polri. Bambang menegaskan penyerahan perkara tersebut tidaklah tepat.
"Jika ada pelimpahan perkara, sebaiknya, ada penjelasan, apa alasan dilimpahkan. Apalagi jika OTT dilakukan oleh KPK, " kata BW kepada Republika.co.id, Selasa (10/5).
Jika tidak ada penjelasan yang jelas, kata BW, maka akan berkembang berbagai sinyalemen bahwa pimpinan KPK sedang bermain mata dalam penanganan kasus. "Untuk itu Dewas KPK harus memerika kasus yang spt ini untuk lacak adakah pelanggaran etik dn perilaku disitu," ujar BW.
Lebih lanjut BW menuturkan, salah satu pasal di UU KPK mengaskan, adanya hak publik atas akuntabilitas, apa yang dikerjakan KPK. Karena, akan ada resiko, jika proses awal, seperti OTT dilakukan oleh KPK tapi diserahkan ke pihak lain.