Selasa 11 May 2021 22:16 WIB

Pemkot Padang Imbau Masyarakat Sholat Id di Rumah

Padang kini masih masuk ke dalam kategori zona oranye.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Dwi Murdaningsih
Sholat Ied
Foto: Infografis Republika
Sholat Ied

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Wali Kota Padang Hendri Septa meminta masyarakat supaya menunaikan shalat Idul Fitri 1442 H di rumah saja. Imbauan ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumatra Barat Tahun 2021.

“Kita semua telah duduk bersama memikirkan yang terbaik, sesuai arahan Gubernur Sumbar dalam surat edaran yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa shalat Idul Fitri bagi warga Kota Padang dan sekitarnya dilaksanakan di rumah saja, karena saat ini Kota Padang berada di zona oranye,” kata Hendri, melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (11/5).

Baca Juga

Hendri menjelaskan dalam SE yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Sumatera Barat tersebut dinyatakan bahwa shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing pada daerah penyebaran Covid-19 tergolong tinggi, yaitu daerah zona merah dan zona oranye. Penetapan  zonasi daerah oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Barat yang dikeluarkan setiap hari Ahad. Padang kini masih masuk ke dalam kategori zona oranye.

Pihaknya kata Wako telah menginstruksikan kepada Camat dan Lurah untuk menyampaikan keputusan ini kepada 1.662 masjid dan mushola di Kota Padang. Ia berharap para pengurus dan jamaah dapat mematuhi imbauan ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement