Selasa 11 May 2021 21:12 WIB

Polres Jakpus Ringkus Pengedar Bawa 310 Kg Sabu

Sabu yang dibawa tersebut senilai Rp 400 miliar

Rep: Febryan A / Red: Andi Nur Aminah
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran (tengah) menunjukkan barang bukti penangkapan dua pengedar sabu di Hotel N1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/5). Total barang bukti dalam kasus ini sebanyak 310 kg sabu senilai Rp 400 miliar.
Foto: Republika/Febryan A
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran (tengah) menunjukkan barang bukti penangkapan dua pengedar sabu di Hotel N1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/5). Total barang bukti dalam kasus ini sebanyak 310 kg sabu senilai Rp 400 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Rawa Kalong, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/5) pukul 22.00 WIB. Dari mobil yang dikemudikan pelaku, didapatkan barang bukti 310 kg sabu dengan nilai Rp 400 miliar. 

"Barang ini nilainya sekitar Rp 400 miliar dan kalau bisa digunakan oleh sekitar 1,2 juta pengguna aktif. Itu yang kita selamatkan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, saat rilis kasus ini di Hotel N1, Tanah Abang, Jakpus, Selasa (11/5). 

Baca Juga

Fadil menjelaskan, barang bukti 310 kg sabu ini adalah jumlah yang fantastis. "Ini adalah tangkapan yang dilakukan satuan Reskrim Polres yang terbesar sampai dengan saat ini," kata Fadil. 

Dia menjelaskan, tersangka yang membawa sabu sebanyak itu adalah pria berinisial NR dan HA yang sama-sama berdomisili di Jakarta. Saat ditangkap, mereka mengendarai mobil jenis Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 9418 CCD. 

Pengungkapan kasus ini, kata dia, berawal dari kecurigaan aparat Satres Narkoba Polres Jakpus sekitar Februari lalu. Mereka diyakini melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta. Setelah melakukan penyelidikan, aparat lantas membuntuti kedua pelaku ini. Akhirnya mereka ditangkap di Gunung Sindur. 

Para pelaku mengakui bahwa mobil berisi sabu itu dibawa dari hotel N1, tempat konferensi pers kasus ini diselenggarakan. Fadil pun menegaskan, pihaknya akan terus menyelidiki jaringan para pengedar ini. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka ditahan di Mapolres Jakpus. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 115 agar 2 subsider Pasal 114 ayat 2 Subsider lebuh Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya singkat enam tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati," kata Yusri pada kesempatan sama.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement