Kewajiban Menunaikan Zakat Fitrah dan Mempelajarinya

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani

Rabu 12 May 2021 04:41 WIB

Warga membayar zakat fitrah Foto: Republika/Thoudy Badai Warga membayar zakat fitrah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Islam tidak hanya diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah, tapi juga wajib mempelajarinya dengan benar. Karena, di dalam menunaikan zakat fitrah terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik terkait waktunya, takarannya, dan juga hukum-hukum lainnya.

Adik kandung almarhum Syekh Ali Jaber, Syekh Muhammad Jaber, menjelaskan, semua umat Islam yang memenuhi syarat diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Menurut dia, kewajiban itu pun sudah diketahui, tapi banyak yang tidak menunaikan zakat fitrah.

“Semua umat Islam insya Allah membayar zakat fitrah. Semuanya tahu kewajiban zakat fitrah, tapi tidak semuanya menunaikan kewajiban. Banyak yang tidak menunaikan zakat fitrah. Kalau kita menunaikan zakat fitrah, bersyukurlah kepada Allah,” ujar Syekh Muhammad Jaber dalam seminar tentang zakat fitrah yang digelar secara virtual, Selasa (11/5) sore.

Sesuai dengan Sunnah Nabi, menurut dia, zakat fitrah bisa ditunaikan dengan menggunakan satu sha’ atau sama dengan empat mud. Menurut dia, para sahabat Nabi juga menggunakan takaran sha’ dan mud dalam menunaikan zakat fitrah.

“Kita terpilih oleh Allah SWT menunaikan zakat fitrah sesuai sunnah Nabi SAW menggunakan mud dan sha’,” ucap Syekh Muhammad Jaber.

Dia pun mengajak kepada umat Islam untuk bersyukur kepada Allah SWT karena diberikan nikmat oleh Allah SWT dan diberikan hidup hingga akhir Ramadhan. Menurut dia, umat Islam yang bisa melakukan ibadah selama bulan Ramadhan itu merupakan nikmat yang luar biasa.

“Shalat, puasa, sampai akhir Ramadhan itu nikmat yang luar biasa sekali,” katanya.

Dia menambahkan, tidak semua orang beruntung bertemu dengan bulan Ramadhan. Menurut dia, orang yang diberi kesempatan untuk bertemu dengan bulan Ramadhan pun ada yang beruntung dan ada yang rugi.

“Ada jamaah yang bertanya siapa yang yang beruntung itu? Ciri-cirinya mereka shalat qiyamul lail, shalat lima waktu berjamaah, dan mengerjakan amal saleh. Itulah ciri-ciri orang yang mendapatkan kemuliaan malam Lailatul Qadar,” ujarnya menjelaskan.

“Dan juga hari ini kita bersyukur kepada Allah SWT karena terpilih di antara jutaan umat manusia menggunakan mud saat zakat fitrah. Itu nikmat luar biasa,” ujarnya.

Sementara itu, Habib Ahmad bin Novel Salim Jindan dalam seminar tersebut banyak mengutip tentang ayat suci Alquran dan hadits nabi yang menjelaskan tentang zakat. Di antaranya adalah Surat al-Baqarah ayat 110, yang artinya:

“Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS al-Baqarah ayat 110).

Selain itu, Habib Novel juga mengutip hadis nabi yang menjelaskan tentang zakat fitrah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Zakat fitrah merupakan penyucian bagi orang yang berpuasa dari kekurangannya dan makanan bagi orang fakir dan miskin". (Hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah)

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa umat Islam tidak hanya diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah, tapi juga wajib untuk mempelajarinya. Apalagi, menurut dia, Rasulullah bersabda bahwa wajib menuntut ilmu bagi setiap Muslim laki-laki maupun perempuan.  

“Sebagaimana orang Muslim diwajibkan oleh Allah untuk menunaikan zakat fitrah, ia juga diwajibkan mempelajari bagaimana menunaikan zakat fitrah yang benar,” ucap Habib Novel.

Menurut dia, umat Islam wajib mempelajari tentang zakat fitrah karena karena terdapat persyaratan dalam menunaikan zakat fitrah. Di dalam Mazhab Imam Syafi’I, menurut dia, zakat fitrah itu menjadi kewajiban atas orang tatkala orang tersebut memenuhi tiga syarat.

Pertama, yaitu beragama Islam dan merdeka. Kedua, menemui dua waktu, yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal, walaupun hanya sesaat. Sedangkan syarat ketiga, mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

“Syarat ketiga adalah dia memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk sehari semalam,” katanya.