REPUBLIKA.CO.ID, 5 MAJALENGKA -- Hingga hari kelima larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021, ratusan kendaraan di Kabupaten Majalengka, diputar balik. Kendaraan tersebut berasal dari luar wilayah Kabupaten Majalengka dan terbukti bermaksud untuk mudik.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Ps Subbag Humas Polres Majalengka, Aipda Riyana mengatakan, total kendaraan yang diperiksa selama lima hari larangan mudik tercatat ada 4.033 kendaraan. Jumlah tersebut terdiri dari kendaraan roda dua maupun roda empat.
''Dan yang kami minta untuk putar balik ada 885 kendaraan,'' kata Riyana, Selasa (11/5).
Riyana mengatakan, sasaran penyekatan adalah kendaraan dengan nomor polisi di luar wilayah Majalengka. Hal itu sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Penyekatan tidak hanya dilakukan di jalur utama. Namun, juga di titik perbatasan Kabupaten Majalengka dengan kabupaten/kota lainnya, yang terus diawasi oleh petugas gabungan selama 24 jam.
''Jika kepentingannya murni mudik dan tidak membawa surat perjalanan yang telah ditentukan, maka kami akan putar balik,'' tandas Riyana.