Selasa 11 May 2021 22:30 WIB

KPK Setorkan Rp 236 Juta Hasil Rampasan Korupsi ke Negara

Uang tersebut didapatkan melalui lelang barang rampasan korupsi dari sejumlah perkara

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 236,69 juta hasil rampasan korupsi ke kas negara. Uang tersebut didapatkan lembaga antirasuah itu setelah melakukan lelang barang rampasan korupsi dari sejumlah perkara yang sudah ditangani KPK.

"KPK telah menyetorkan dan memberikan pemasukan bagi kas negara dengan total sejumlah Rp 236.698.290," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (11/5).

Pelaksanaan lelang barang rampasan dari hasil tindak pidana korupsi yang dilaksanakan KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III. Ali mengatakan, lelang tersebut dilakukan pada 21 April 2021 lalu.

Adapun barang rampasan yang dilelang antara lain enam ponsel yakni dua unit Iphone, dua unit Nokia, Samsung dan Oppo dengan harga limit awal Rp 5,1 juta dan laku terjual Rp 7,05 juta. Lima Handphone yaitu Vivo, dua unit Apple, Oppo dengan harga limit awal Rp 2,68 juta dan laku terjual Rp 6,33 juta.

Begitu juga satu unit motor Kawasaki 175 CC No Pol F 3159 XI tahun pembuatan 2018 atas nama Yuswar Ardiayatama Nugraha. Barang dilelang dengan harga limit awal Rp 15,47 juta dan laku terjual Rp 19,75 juta. Juga satu unit mobil Toyota Rush No Pol D 1249 TQ atas nama Yuke Amalia dengan harga limit awal Rp 76,79 juta dan laku terjual Rp 101,1 juta.

Lalu satu unit mobil Toyota Agya 2018 Nopol F 1151 YI atas nama Yetti Aneu Rosdiani dengan harga limit awal Rp 80,5 juta dan laku terjual Rp 96,66 juta. Juga lima ponsel genggam yakni dua Samsung, Advan, Nokia dan Oppo dengan harga limit awal Rp 3,46 juta dan laku terjual Rp 5,79 juta.

"Ke depannya KPK akan terus melakukan pemulihan hasil dari tindak pidana korupsi (asset recovery) di antaranya melalui lelang barang rampasan dari berbagai hasil tindak pidana korupsi untuk disetorkan ke kas negara," kata Ali lagi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement