REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Aparat kewilayahan di Kota Cirebon diminta bersiaga mengantisipasi warga dari luar daerah selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Ketua RT, misalnya, berperan dalam memonitor pendatang di lingkungannya.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi, seiring dengan kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat, ketua RT di wilayahnya melakukan terobosan untuk memantau pendatang. Salah satunya dengan membagikan kuesioner untuk memonitor warga dari luar daerah yang masuk ke lingkungannya. “Mereka sudah menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Agus, Senin (10/5).
Agus mengatakan, 22 kelurahan di Kota Cirebon pun sudah memiliki Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19. Ia menjelaskan, dasar pembentukan posko itu adalah Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon Nomor 443/06-Pem tentang Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan dan Tingkat Kecamatan di Kota Cirebon, yang diterbitkan 8 Februari 2021.
Menurut Agus, pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di kewilayahan itu seiring dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Ia mengatakan, keberadaan posko itu juga ditunjang aplikasi “Jaga Warga”. Aplikasi tersebut dapat memudahkan ketua RT di Kota Cirebon untuk melaporkan kondisi kasus Covid-19 di lingkungannya. “Ketua RT yang paling mengetahui kondisi di lingkungan mereka,” kata Agus.
Dengan aplikasi Jaga Warga, kasus Covid-19 di tingkat RT bisa dilaporkan setiap hari. Sehingga, kata Agus, dapat diambil tindakan yang tepat untuk menangani Covid-19 di daerah tersebut.
Agus berharap para petugas di kewilayahan tetap bersemangat melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Terlebih, ia menilai, kondisi masyarakat sudah lelah menghadapi situasi pandemi. “Masyarakat sudah lelah, kita jangan sampai lelah menjalankan tugas mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata Agus.