BOYOLALI, JOGLOSEMATNEWS.COM – Tim Sapu Jagad Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan (Curas). Pelaku diduga merampas motor milik tukang ojek.
Kepala Tim Sapu Jagad sekaligus Kaur Bin Ops Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono menjelaskan, pelaku bernama Eko Nuryanto (31), warga Dukuh Kali Tulang RT 003/RW 002, Desa Guwo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali.
“Tersangka merupakan residivis kambuhan sudah tujuh kali ini berurusan dengan polisi dengan kasus yang berbeda,” katanya, Selasa (11/5/2021).
Adapun identitas korban adalah Sugiyana, warga Pajangan RT 002/ RW 004, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang berprofesi sebagai tukang ojek.
Dirinya tak menyangka motor yang digunakan untuk ngojek itu justru dirampas oleh penumpangnya. Kejadian perampasan motor itu bermula ketika Sugiyana mendapatkan seorang penumpang di daerah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada Minggu (2/5/2021) lalu.
Ketika itu, pelaku meminta diantarkan ke Wanawisata Waduk Kedung Ombo di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu.
Korban tanpa curiga mengantarkan penumpangnya dengan mengendarai Yamaha Mio Nopol AD-4669-NU. Namun saat mendekati tujuan tiba-tiba pelaku meminta Sugiyana menghentikan motornya.
Pelaku kemudian mengeluarkan celurit dan mengancam Sugiyana agar menyerahkan sepeda motor miliknya. Karena di bawah ancaman senjata tajam, korban tak bisa berbuat apa-apa.
Korban membiarkan sepeda motor dan sebuah ponsel miliknya dibawa kabur. Korban yang tak terima, langsung melaporkan kejadian itu ke Sat Reskrim Polres Boyolali.
Usai menerima laporan, Tim Sapu Jagad langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelesaian dan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (3/5/2021) saat berada di rumahnya di Dukuh Kali Tulang RG 003/RW 002, Desa Guwo, Kecamatan Kemusu.
Selain menangkap pelaku Tim Sapu Jagad juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku Eko Nuryanto mengaku sudah tujuh kali ini melakukan tindakan melanggar hukum. “Yaitu, empat kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, lalu pencabulan anak dibawah umur dan berkelahi,” ujarnya singkat. Waskita