Rabu 12 May 2021 00:05 WIB

7 Wilayah di Provinsi Jambi Masuk Zona Oranye Covid-19

Saat ini zonasi telah berubah dimana tidak ada lagi daerah yang berada di zona merah

Pasien positif Covid-19  (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com.
Pasien positif Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Dari sebelas kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, tujuh kabupaten/kota di antaranya berada di zona oranye Covid-19 atau zona risiko sedang penularan Covid-19. "Sebelumnya terdapat kabupaten yang berada di zona merah Covid-19. Saat ini zonasi telah berubah dimana tidak ada lagi daerah yang berada di zona merah dan tujuh daerah berada di zona oranye," kata Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Jambi Johansyah di Jambi, Selasa (11/5).

Tujuh kabupaten dan kota yang berada di zona oranye tersebut, yakni Kota Sungai Penuh, Kota Jambi, Kabupaten Kerinci, Batanghari, Muaro Jambi, Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sementara empat kabupaten lainnya berada dalam zona kuning Covid-19 atau zona risiko rendah penularan Covid-19, yakni Kabupaten Bungo, Merangin, Sarolangun dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Baca Juga

Zonasi tersebut berdasarkan data perkembangan pasien Covid-19 pada 3 Mei sampai dengan 9 Mei 2021 di daerah itu. Dan hari ini terdapat 104 orang pasien Covid-19 di daerah itu yang dinyatakan sembuh. Sehingga total pasien Covid-19 di daerah itu yang sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19 berjumlah 6.863 orang.

Pada hari ini juga terdapat 64 orang warga di daerah itu yang terkonfirmasi positif Covid-19. Dengan tambahan pasien positif tersebut maka total pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di daerah itu berjumlah 8.511 orang.

Pasien Covid-19 di daerah itu yang masih menjalani proses perawatan berjumlah 1.509 orang yang tersebar di sebelas kabupaten dan kota. "Hari ini juga terdapat satu orang pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Dengan demikian total pasien Covid-19 yang meninggal berjumlah 139 orang," kata Johansyah.

Satgas Covid-19 Provinsi Jambi mengimbau masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5M. Yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas ke luar daerah. Serta mematuhi aturan-aturan yang telah dikeluarkan pemerintah guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement