REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku belum menerima surat keputusan (SK) terkait penonaktifan 75 pegawai KPK. Puluhan pegawai berintegritas itu dinonaktifan menyusul status tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Kendati demikian, Dewas sudah menerima informasi terkait SK yang dimaksud. "Hingga saya pulang kantor sore tadi Dewas belum terima SK tersebut. Mungkin dalam perjalanan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, Selasa (11/5).
Anggota Dewas lainnya Indriyanto Seno Aji menilai keputusan pimpinan KPK terkait puluhan pegawai tersebut masih dalam batas kewenangan yang dimiliki. "Ini prosedur hukum yang wajar atau layak yang sama ditempuh oleh kementerian atau lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan KPK (proper legal administrative procedures) karenanya memang diserahkan sementara kepada atasan langsung," katanya.
Dia mengatakan, keputusan pimpinan KPK ini harus selalu dianggap dan selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Causa. Dia menjelaskan bahwa setiap keputusan aparatur negara, termasuk keputusan pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum dan per-UU-an yang berlaku.
"Karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya. Semua pelaksana organ KPK sebaiknya taat dan patuh hukum dan bila ada keberatan atas keputusan, ada mekanisme atau prosesual hukum untuk menguji keberatan tersebut," katanya.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai lain yang dinyatakan tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) telah resmi dinonaktifkan. Atas keputusan tersebut Novel dkk menyatakan akan melawan.
"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian," kata Novel dalam keterangannya, Selasa (11/5).
"Yang jelas kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya. Maka sikap kami jelas, kami akan melawan," tegas Novel.
Surat keputusan pimpinan KPK soal penonaktifan 75 pegawai itu dibuat tertanggal 7 Mei 2021 dengan nomor 652 Tahun 2021. Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri membantah terkait penonaktifan tersebut.
Dia mengatakan, pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk. Dia berdalih bahwa hal itu dilakukan guna memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Ali Fikri.