REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan membatasi jumlah kunjungan saat masyarakat melakukan tradisi ziarah kubur pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah atau Tahun 2021. Pembatasan guna mencegah terjadinya kerumunan orang di masa pandemi Covid-19.
"Jadi intinya saat ini kami hanya membatasi saja, tidak melarang. Nantinya untuk kegiatan ziarah dan tempat wisata selama libur Lebaran nanti dibatasi," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Selasa (12/5).
Ia mengatakan pembatasan itu dilakukan untuk meminimalisir potensi terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di daerahnya, yang diakibatkan oleh tingginya jumlah pengunjung di kawasan permakaman. "Jadi saat ini kami tidak memungkinkan lagi untuk mengeluarkan pelarangan-pelarangan untuk masyarakat, karena sudah tidak ada waktu lagi," katanya.
Selain itu, pembatasan jumlah kunjungan tersebut akan diberlakukan juga di kawasan-kawasan pariwisata dan tempat perbelanjaan pada saat libur Lebaran nanti, dengan aturan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitasnya. Kemudian, Pemkab Tangerang akan menyiagakan sejumlah petugas dari Satgas Covid-19 setempat untuk menjaga keamanan dan memantau penerapan protokol kesehatan.
"Mungkin nanti kami lakukan di tempat-tempat kerawanan terjadinya kerumunan, petugas akan bagikan masker, hand sanitizer dan terus mengingatkan protokol kesehatan," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini Pemkab Tangerang berkomitmen dalam mengendalikan penyebaran virus corona dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, termasuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar disiplin dan mematuhi protokol kesehatan, seperti wajib memakai masker, mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. "Sebetulnya saya sudah mengingatkan dan mewanti-wanti sejak sebelum puasa, untuk buat aturan yang kita bisa lakukan dan sosialisasikan jauh lebih luas kepada masyarakat, agar nantinya masyarakat paham akan kesehatan diri-sendiri," kata dia.