REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta semua pihak mematuhi kebijakan peniadaan mudik lebaran. Ia memperingatkan bagi yang nekat melanggar siap untuk menerima sanksi berupa diminta kembali ke asal perjalanan.
Namun, apabila para pemudik nekat hingga tiba di kampung halamannya, Satgas meminta pemerintah daerah mengambil tindakan untuk mengkarantina pemudik tersebut. Selain itu, pos komando (posko) di desa dan kelurahan juga diminta mengoptimalkan perannya dalam penanganan Covid-19 di tingkatan terkecil.
"Saya meminta pemerintah daerah dan satgas di daerah, untuk melakukan karantina selama 5x24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerah. Sehingga dapat mencegah penularan dengan optimalisasi Posko di desa atau kelurahan," ujar Wiku dalam siaran pers, Rabu (12/5).
Wiku menyayangkan jika pemudik yang nekat pulang kampung bisa lolos ke daerah. Alasannya, masyarakat yang mudik berpeluang untuk tertular ataupun menularkan Covid-19. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa penyekatan adalah bagian dari kebijakan pelarangan mudik yang sepatutnya dipatuhi masyarakat agar virus Covid-19 tidak menyebar secara luas.
"Terjadinya penularan dapat diakibatkan mobilitas orang yang berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Dan sedianya masyarakat tidak seharusnya melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah karena berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum," katanya.
Dampak terburuk dari masih banyaknya pemudik nekat, ujar Wiku, adalah risiko peningkatan kasus baru yang baru akan terlihat dalam 2-3 minggu pascakegiatan mudik. Potensi peningkatan kasus dapat terjadi apabila masyarakat terus memaksakan diri untuk melakukan mudik.
"Perlu diingat, esensi peniadaan mudik adalah untuk mencegah terjadinya penularan dan lonjakan kasus," katanya.