Rabu 12 May 2021 12:06 WIB

Ridwan Kamil dan 27 Kepala Daerah Larang Takbiran Keliling

Takbiran boleh dilakukan di masjid atau mushola dengan kapasitas 10 persen

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Untuk mengindari masifnya penyebaran Covid-19, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dan 27 kepala daerah yang ada di Jabar, membuat beberapa kesepakatan.
Foto: Bayu Adji P
Untuk mengindari masifnya penyebaran Covid-19, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dan 27 kepala daerah yang ada di Jabar, membuat beberapa kesepakatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Untuk mengindari masifnya penyebaran Covid-19, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dan 27 kepala daerah yang ada di Jabar, membuat beberapa kesepakatan. Menurut Ridwan Kamil, semua kepala daerah di Jabar, sepakat malam takbiran tidak boleh ada takbiran keliling.

"Tapi takbiran silahkan dilakukan di masjid atau mushola dengan kapasitas 10 persen dan menerapkan protokol kesehatan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Rabu (12/5).

Baca Juga

Menurut Emil, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan RT/RW sudah dikoordinasikan. "Silahkan menyebarkan takbiran secara virtual di rekomendasikan," katanya.

Emil mengatakan, shalat Idul Fitri di zona merah dan oranye semua masyarakat dipersilakan menggelar sholatnya di rumah saja. Sementara zona kuning dan hijau dia bisa sholat Idul Fitri di masjid sesuai syariat tapi pembatasan 50 persen.

"Zonasi ini bukan zonasi kabupaten ya, tapi zonasi RT atau RW yang ditetapkan Satgas kota/kabupaten, jadi di Bandung itu macam-macam ya, yang merah tidak boleh tapi ya kuning dan hijau bisa," tegasnya.

Kesepakatan berikutnya, kata dia, semua kepala daerah melarang ada kunjungan setelah sholat Idul Fitri, antartetangga saling mengunjungi dan mengobrol makan.

"Itu buka masker itu potensi besar sekali kita tidak anjurkan, dan kita larang termasuk ziarah kubur dibolehkan setelah tanggal 16, jadi sebelum tanggal 16 kuburan akan ditutup, jadi setelah tanggal 16 boleh dengan Prokes," katanya.

Begitu juga, kata dia, untuk Pariwisata juga sama, jadi tidak betul narasi mudik dilarang, pariwisata dibolehkan. Karena, pariwisata ditutup di zona merah dan zona oranye

"Tapi kalau dia zona hijau dan kuning diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement