REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemkab Cianjur, Jawa Barat, mengizinkan kegiatan ziarah makam pada Hari Raya Idul Fitri. Sebagai antisipasi penularan virus berbahaya, prokes tetap dijalankan.
Satpol PP Cianjur akan melakukan pengawasan terhadap peziarah di setiap tempat pemakaman umum (TPU). Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, izin ziarah dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan karena sebagian besar wilayah Cianjur masuk dalam zona hijau. Namun, peziarah diimbau untuk tetap menerapkan prokes saat melakukan kegiatan.
"Meski diizinkan, kami mengimbau pengelola pemakaman membatasi jumlah peziarah agar tidak terjadi kerumunan. Kami akan perintahkan Satpol PP untuk menjaga dan mengawasi setiap TPU yang banyak didatangi warga saat Shalat Id, seperti TPU Sirnalaya dan TPU Pasarean, agar tidak terjadi kerumunan peziarah," katanya.
Sementara itu, Kepala BPBD Cianjur, Dedi Supriadi, mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan Forkopimda, Pemkab Cianjur tidak melarang adanya kegiatan ziarah serta menutup TPU saat Idul Fitri seperti yang diterapkan di wilayah Jabodetabek.
"Gubernur Jakarta membuat Surat Edaran untuk minta masukan dari kabupaten/kota yang berbatasan dengan DKI, seperti Bogor, Depok, dan Bekasi, termasuk Cianjur, terkait izin ziarah di TPU saat Lebaran perlu atau tidak," katanya.