Rabu 12 May 2021 15:43 WIB

Ridwan Kamil akan Sholat Idul Fitri di Masjid Rumah Dinas

Ia tak akan shalat di Lapangan Gasibu, seperti biasanya di saat masih belum pandemi.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Fakhruddin
 Ridwan Kamil akan Sholat Idul Fitri di Masjid Rumah Dinas. Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Foto: Istimewa
Ridwan Kamil akan Sholat Idul Fitri di Masjid Rumah Dinas. Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Di tengah pandemi Covid 19, Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta pada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes) dan tidak berkerumun. Ridwan Kamil pun, meminta semua masyarakat memperhatikan zona daerahnya terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Menurut Ridwan Kamil, ia tak akan shalat di Lapangan Gasibu, seperti kebiasaannya di saat masih belum pandemi. Lebaran tahun ini, Ridwan Kamil akan shalat di masjid yang ada di kompleks rumah dinasnya.

"Saya sendiri akan shalat di kediaman saya. Di belakang ada masjid juga, jadi saya shalat di rumah, seperti halnya Pak presiden juga memutuskan shalat tidak di Istiqlal tapi di Istana Bogor," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Rabu (12/5).

Emil juga mengimbau agar kepala daerah juga sama melaksanakan ibadahnya di kediaman masing-masing.

Emil mengatakan, shalat Idul Fitri di zona merah dan oranye semua masyarakat dipersilakan menggelar shalatnya di rumah saja. Sementara zona kuning dan hijau dia bisa shalat Idul Fitri di masjid sesuai syariat tapi pembatasan 50 persen. 

"Zonasi ini bukan zonasi kabupaten ya, tapi zonasi RT atau RW yang ditetapkan Satgas kota/kabupaten, jadi di Bandung itu macam-macam ya, yang merah tidak boleh tapi ya kuning dan hijau bisa," tegasnya.

Kesepakatan berikutnya, kata dia, semua kepala daerah melarang ada kunjungan setelah shalat Idul Fitri, antar tetangga saling mengunjungi dan mengobrol makan. 

"Itu buka masker itu potensi besar sekali kita tidak anjurkan, dan kita larang termasuk ziarah kubur dibolehkan setelah tanggal 16, jadi sebelum tanggal 16 kuburan akan ditutup, jadi setelah tanggal 16 boleh dengan Prokes," katanya.

Begitu juga, kata dia, untuk Pariwisata juga sama, jadi tidak betul narasi 'mudik dilarang, pariwisata dibolehkan. Karena, pariwisata ditutup di zona merah dan zona oranye.

"Tapi kalau dia zona hijau dan kuning diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement