REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Beberapa daerah seperti Tangerang hingga Jakarta melarang pelaksanaan tradisi ziarah kubur atau nyekar hari raya Idul Fitri tahun ini. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mitigasi penyebaran Covid-19 yang masih belum usai. Padahal aktivitas nyekar sudah menjadi agenda yang biasa dilakukan banyak warga Indonesia saat lebaran.
Sebenarnya, apa hukum Islam terkait tradisi ziarah kubur ini? Apakah wajib atau bahkan dilarang? Bagaimana pendapat ulama terkait pelarangan tradisi nyekar ini?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Sholahuddin Al-Aiyub, mengatakan nyekar atau ziarah kubur adalah ajaran yang dulunya sempat dilarang oleh Rasulullah SAW. Namun kemudian Nabi menganjurkannya karena beberapa manfaat yang terkandung dalam ziarah kubur. Rasulullah SAW bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ أَلاَ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ اْلآخِرَةَ، وَلاَ تَقُوْلُوْا هُجْرًا.