Rabu 12 May 2021 18:55 WIB

ICC: Ada Potensi Kejahatan dalam Serangan Israel-Palestina

ICC akan buka penyelidikan resmi atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Pasukan keamanan Israel mengambil posisi selama bentrokan dengan warga Palestina di depan Masjid Kubah Batu di kompleks Masjid Al Aqsa di Kota Tua Yerusalem Senin, 10 Mei 2021.
Foto: AP/Mahmoud Illean
Pasukan keamanan Israel mengambil posisi selama bentrokan dengan warga Palestina di depan Masjid Kubah Batu di kompleks Masjid Al Aqsa di Kota Tua Yerusalem Senin, 10 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG – Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Fatou Bensouda menyuarakan keprihatinan atas meningkatnya aksi kekerasan yang dilakukan Israel dan kelompok perlawanan Palestina. Dia menyebut kejahatan mungkin telah dilakukan dalam serangkaian kejadian tersebut.

“Saya sangat prihatin dengan meningkatnya kekerasan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, serta di dalam dan sekitar Gaza, dan kemungkinan terjadinya kejahatan berdasarkan Statuta Roma,” kata Bensouda lewat akun Twitter pribadinya pada Rabu (12/5), dikutip laman Al Arabiya.

Baca Juga

Dia mengungkapkan ICC akan menyelidiki semua sisi, fakta, dan bukti yang relevan dengan penilaian apakah ada tanggung jawab pidana individu berdasarkan Statuta Roma. “Kantor saya akan terus memantau perkembangan di lapangan dan akan memperthitungkan masalah apa pun yang berada dalam yurisdiksinya,” ujarnya.

Pada awal Maret lalu, Bensouda mengumumkan ICC akan membuka penyelidikan resmi atas dugaan kejahatan perang yang terjadi di wilayah Palestina. Selain Israel, kelompok perlawanan Palestina bakal turut diinvestigasi. Penyelidikan terutama akan fokus pada perang Gaza tahun 2014. Selain itu tewasnya para demonstran Palestina yang mengikuti aksi Great March of Return di perbatasan Gaza-Israel pada 2018 juga menjadi fokus ICC.

Bensouda mengatakan, keputusan membuka penyelidikan diambil setelah adanya pemeriksaan pendahuluan oleh kantornya selama hampir lima tahun. “Selama periode itu, dan sesuai dengan praktik normal kami, kantor (jaksa penuntut ICC) terlibat dengan beragam pemangku kepentingan, termasuk dalam pertemuan rutin serta produktif dengan masing-masing perwakilan dari Pemerintah Palestina dan Israel," ucapnya pada 3 Maret lalu.

Bensouda berjanji penyelidikan bakal dilakukan secara independen, tidak memihak, dan objektif. “Kami tidak memiliki agenda selain untuk memenuhi kewajiban hukum kami di bawah Statuta Roma dengan integritas profesional,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement