REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rukyat berasal dari bahasa Arab yang artinya melihat, mengamati, memperhatikan, dan mengobservasi. Upaya rukyat selain menggunakan mata telanjang dalam melihat hilal, juga dapat dilakukan dengan menggunakan alat teropong (teleskop).
Dalam buku Top 10 Masalah Islam Kontemporer karya Tohir Bawazir dijelaskan, metode rukyat dalam praktiknya dapat menghasilkan keputusan seperti istikmal (menggenapkan hitungan bulan menjadi 30 hari).
Yakni apabila dalam pengamatan rukyat hilalnya tidak terlihat oleh mata di tanggal 29 sore harinya, maka keputusan istikmal dapat dilakukan. Rasulullah SAW bersabda:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فإنْ غُبِّيَ علَيْكُم فأكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ “Shumuu liru’yatihi wa afthiru liru’yatihi fa-in ghubiya alaikum fa-akmiluu iddata sya’baana tsalaatsina.”