Rabu 12 May 2021 19:46 WIB

Bambang Widjojanto: Tindakan Ketua KPK Melawan Hukum

Ada inkonsistensi antara pernyataan dan keputusan Firli terhadap pegawai KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Bambang Widjojanto
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai penerbitan Surat Keputusan penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah keliru. Dia menilai, SK non job oleh Ketua KPK Firli Bahuri bertentangan dengan pernyataan ketua maupun pimpinan KPK sebelumnya.

"Ada inkonsistensi antara pernyataan dengan sikap karena tidak memecat tapi menonjobkan," kata Bambang Widjojanto dalam keterangan, Rabu (12/5).

Baca Juga

Bambang mengatakan, kebijakan itu menandakan adanya indikasi tidak solidnya sikap seluruh pimpinan KPK. Dia melanjutkan, tindakan yang tidak konsisten sudah dapat dikualifikasi sebagai tindakan pembohongan publik dan hal ini indikasi dari tindakan kriminal.

Menurutnya, SK nonjob adalah kebijakan yang mengandung tindakan sanksi atau vonis. Keputusan itu juga dinilainya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan tidak boleh ada tindakan yang merugikan insan KPK.

Menurut Bambang, kebijakan berupa tindakan nonjob seperti ini menjadi sangat fatal sekali. Karena, sambung dia, hak keperdataan dan publik pegawai KPK tekah secara sengaja dimatikan. Dia menilai, hukuman yang sangat menyakitkan bagi orang profesional dan punya integritas sehingga layak disebut sebagai pembunuhan karakter.

"Tindakan ini dapet disebut sebagai pelanggaran HAM," katanya.

Bambang menilai, tindakan Firli juga melanggar prinsip penting yang tersebut di dalam asas UU KPK yaitu akuntabilitas, kepastian hukum dan kepentingan umum. Oleh karena itu pembuat kebijakan juga harus dikualifikasi telah melakukan pelanggaran etik dan perilaku kelembagaan.

Oleh karena itu, kata Bambang, seluruh tindakan dari Ketua KPK dan juga dibiarkan oleh Pimpinan KPK tersebut harus dilihat dan disimpulkan sebagi indikator ketidakmampuan ketua untuk memimpin KPK.

"Dalam periode kepemimpinannya dan dibiarkan terus akan menghacurkan reputasi dan kehormatan KPK," katanya.

Surat keputusan pimpinan KPK soal penonaktifan 75 pegawai itu dibuat tertanggal 7 Mei 2021 dengan nomor 652 Tahun 2021. Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri membantah terkait penonaktifan tersebut.

Dia mengatakan, pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk. Dia berdalih bahwa hal itu dilakukan guna memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Ali Fikri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement