Rabu 12 May 2021 20:15 WIB

Pemerintah Daerah Pantau Ketat Akses Wilayah dan Kerumunan

Sejumlah daerah berlakukan pengetatan akses keluar masuk wilayah

Sejumlah daerah berlakukan pengetatan akses keluar masuk wilayah. Ilustrasi pembatasan wilayah
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah daerah berlakukan pengetatan akses keluar masuk wilayah. Ilustrasi pembatasan wilayah

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Demi mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah daerah bakal mengkarantina pemudik yang berhasil lolos penyekatan dan sampai di kampung halaman selama lima hari. Kebijakan ini sesuai dengan larangan mudik yang diterapkan pemerintah pusat mulai 6 April hingga 17 Mei 2021.

Hal ini disampaikan Bupati Kendal Dico Ganindito dalam dialog diskusi live Instagram akun @Golkar2024 yang bertajuk 'Kiat Pemerintah Daerah Mendukung Pembatasan Mudik Lebaran', Selasa (11/5).

Baca Juga

"Pemkab Kendal akan memperketat sembilan titik penyekatan dan penjagaan selama larangan mudik baik di perbatasan hingga jalur tikus. Bila menemukan pemudik berkendara, maka akan diminta putar balik.

Sedangkan bagi pemudik yang berhasil lolos penyekatan akan menjalani tes antigen dan isolasi mandiri selama lima hari dirumah karantina yang sudah disediakan sebanyak 286 unit," ujar kader Partai Golkar ini.

Adapun langkah preventif lainya yang Pemkab Kendal lakukan yaitu dengan menerjunkan tim penindakan untuk melakukan blusukan ke tempat-tempat keramaian dan melakukan penindakan bagi yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. 

"Semua ini demi kebaikan masyarakat Kendal, baik untuk keluarga, untuk tetangga dan masyarakat umum lainnya. Mudiknya dihindari dulu, dan bisa menahan diri, sekarang jamannya sudah canggih, bisa secara virtual, salah satunya dengan video call, ini semua demi kebaikan masyarakat Kendal " kata Dico.

Menurut Dico, kondisi kasus Covid-19 di Kabupaten Kendal yang telah terkendali tidak terlepas dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiataan Masyarakat (PPKM) mikro yang selalu diingatkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

"Dengan diberlakukannya PPKM Mikro, Pemkab Kendal dapat melakukan pemantauan secara intensif kepada siapapun yang keluar dan masuk wilayah Kendal. Kami juga terus berupaya mengoptimalisasi posko PPKM melalui kegiatan Jogo Tonggo dengan penyemprotan disinfektan dan pembagian masker kepada warga," jelas Dico.

Selain itu, lanjutnya, Pemkab Kendal secara berkala terus melakukan sosialisasi mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh organisasi di Kabupaten Kendal baik langsung maupun melalui platform media sosial. "Peran berbagai stakeholders dan masyarakat umum sangat dibutuhkan untuk  meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak) agar memutus rantai penyebaran  Covid-19," ungkap Dico.

Hal senada diungkapkan Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo. PPKM mikro telah membantu pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan hingga di tingkat RT dan RW agar mobilitas masyarakat tetap dibatasi.

"Ini salah satu kunci kasus aktif Covid-19 di Kota Pasuruan terkendali. Pemkot Pasuruan juga akan memperketat titik posko di pintu masuk. Sehingga bagi masyarakat yang ingin mudik akan melalui pemeriksaan ketat di semua posko," kata Adi. 

Lebih lanjut, Adi menghimbau agar masyarakat dapat menahan diri untuk tidak mudik karena pengawasan penerapan protokol kesehatan secara ketat telah diberlakukan pada gugus tugas tingkat desa/kelurahan di Kota Pasuruan. Terlebih, mayoritas wilayah di Kota Pasuruan adalah zona hijau dan kuning dan kondisi ini terus dijaga agar tetap terkendali. 

"Dalam rangka mendukung kebijakan Larangan Mudik tahun ini, kami akan menggelar mudik virtual bersama warga Kota Pasuruan seluruh dunia pada hari Sabtu (15/5) pukul 19.00 WIB di halaman Grandhika Kota Pasuruan. Diharapkan dengan pelaksanaan mudik virtual ini dapat mengurangi penyebaran Covid-19," jelas Adi.       

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement