REPUBLIKA.CO.ID,BANGKA -- Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulkan menerbitkan surat edaran penutupan sementara objek wisata untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penutupan tempat wisata berlangsung pada 13-16 Mei 2021.
"Surat edaran yang ditujukan kepada pengelola objek wisata mulai berlaku tanggal 13 sampai 16 Mei 2021," kata Bupati Mulkan, di Sungailiat, Rabu (12/5).
Mulkan menyatakan, diterbitkan surat edaran penutupan sementara objek wisata di daerahnya berdasarkan hasil rapat koordinasi Satgas Covid-19 Provinsi Bangka Belitung, dinas kesehatan, dinas pariwisata, kepolisian daerah, korem, dandim serta dengan kepolisian resor dan jajaran.
"Saya minta seluruh pengelola objek wisata dapat mematuhi surat edaran nomor 360/672/BPBD/2021 tersebut, guna kepentingan pencegahan penyebaran Covid-19 yang angka kasusnya masih cukup tinggi," katanya pula.
Berdasarkan data informasi Covid 19 Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, terdata total warga yang terkonfirmasi Covid-19 mencapai 3.298 orang, 2.909 orang dinyatakan sembuh, 54 pasien Covid-19 meninggal dunia. Sebanyak 54 pasien Covid-19 yang meninggal dunia masing-masing dari Kecamatan Sungailiat sebanyak 24 orang, Belinyu tujuh orang, Kecamatan Mendo Barat lima orang, Kecamatan Pemali enam orang, Kecamatan Merawang dua orang, Riau Silip tiga orang, dan Kecamatan Puding Besar sebanyak tiga orang serta Kecamatan Bakam empat orang.