REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas perlindungan data Italia meminta TikTok memperketat aturan agar tidak ada anak-anak yang menggunakan platform video singkat tersebut.
"Langkah yang mereka adopsi sudah memberikan hasil yang signifikan, namun, belum cukup," kata otoritas Italia, dikutip dari Reuters, Kamis (13/5).
Lembaga tersebut meminta TikTok menghapus akun pengguna yang berada di bawah 13 tahun dalam kurun waktu 48 jam dan membuat penjelasan bahwa aplikasi tersebut tidak untuk anak di bawah usia tersebut.
TikTok juga diminta menggunakan solusi berbasis kecerdasan buatan untuk mengurangi risiko anak di bawah 13 tahun mendaftar dan menggunakan TikTok.