REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir membentuk panitia antarkementerian untuk penggabungan BUMN pangan. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka mempercepat pembentukan induk usaha (holding) BUMN pangan tersebut.
"Pembentukan panitia antarkementerian ini diperlukan untuk mempermudah pembahasan rancangan PP tentang Penggabungan BUMN Pangan," jelas Erick Thohir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pembentukan panitia antarkementerianitu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN No SK-144/MBU/05/2021 tentang Panitia Antar Kementerian untuk Penyusunan Rancangan PP tentang Penggabungan Perusahaan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Penggabungan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri dan Penggabungan PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perikanan Indonesia tertanggal 5 Mei 2021.
Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI, Arief Prasetyo Adi, mengatakan Menteri BUMN Erick Thohir sudah teken pembentukan panitia antarkementerian tentang penyusunan rancangan penggabungan beberapa BUMN pangan yang akan dimerger dengan menggandeng beberapa kementerian teknis terkait. Ia mengatakan bahwa progres pembentukan holding BUMN pangan saat ini masuk dalam tahap pembentukan panitia antarkementerian itu.
Panitia itu nantinya akan bertugas mulai dari menyiapkan naskah rancangan PP Penggabungan BUMN Pangan, melakukan pembahasan prinsipal lingkup dan objek serta harmonisasi konsepsi RPPPenggabungan, memberikan masukan serta melaporkan perkembangan penyusunan RPPdengan melibatkan ahli hukum, praktisi serta akademisi yang membidangi industri pangan. Panitia ini diketuai Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN Carlo B Tewu, dengan Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto sebagai wakil ketua dan sekretaris panitia adalah Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi Kementerian BUMN Rini Widyastuti.
Anggota panitia di antaranya berasal dari Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Sekjen Biro Hukum, serta melibatkan beberapa deputi Kementerian BUMN seperti bidang industri pupuk dan pangan; perundang-undangan; keuangan; dan manajemen risiko.