Kamis 13 May 2021 12:25 WIB

Cerita Pedagang Bunga Sepi Pembeli Akibat Larangan Ziarah

Biasanya pedagang bisa meraup Rp 400 ribu dalam sehari berjualan bunga.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Pedagang bunga dan air mawar di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Kamis (13/5).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Pedagang bunga dan air mawar di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Kamis (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan larangan ziarah makam dikeluhkan para pedagang bunga dan air mawar di Tempat Pemakaman Umam (TPU) Karet Bivak, Jakarta. Taryu (45 Tahun) pedagang bunga dan air mawar yang sudah 10 tahun berdagang di sekitaran TPU Karet Bivak mengaku terkena dampak kebijakan tersebut.

"Kena dampaknya. Sekarang gini ya aku dah modal. Setelah modal kaya gini aku jadi bingung ya," kata Taryu saat ditemui Republika.co.id, Kamis (13/5).

Perempuan yang tinggal di Petukangan tersebut mengaku bingung lantaran bunga yang ia jual sepi pembeli. Hingga pukul 10.00 WIB dirinya baru memperoleh Rp 20 ribu rupiah. "Aku jadi bingung. Modal kemarin hampir Rp 400 ribu. Modal boleh pinjem, ntar (pikirnya) kepulangan tapi ternyata malah kaya ginian ngenes jadinya saya,"  ujarnya.

Ia berharap kebijakan segera diakhiri. Selain merugikan pedagang, Taryu mengaku kasian dengan para keluarga yang hendak berziarah namun dilarang oleh petugas setempat.

"Orang sampai mohon kesitu nggak bisa masuk. Kasian juga sih. Setiap tahun harus ziarah ke orang tua kan biar ada doa masa iya langsung kaya gini kan kasian juga yang di dalam kubur," tuturnya.

"Jangan terlalu lama (larangan ziarah) saya mintanya kaya gitu. Kita sebagai orang nggak punya usaha buat dapat satu liter, kalau kaya gini sama aja nyengsarain kita-kita lah," harapnya.

Harapan serupa juga disampaikan Sani (50 tahun). Biasanya dirinya mendapatkan Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu. "Sedih (sekarang) nggak ada penghasilan," ujar Sani.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan ziarah kubur ditiadakan selama Idul Fitri 1442 Hijriah. Seluruh tempat pemakaman umum di wilayah Jabodetabek akan ditutup bagi para peziarah. Ziarah ke pemakaman akan ditutup kecuali kegiatan pemakaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement