Kamis 13 May 2021 16:06 WIB

801 Narapidana di Bali Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri

Dari ratusan napi yang memperoleh remisi enam orang di antaranya adalah WNA.

Ilustrasi Remisi
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ilustrasi Remisi

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Sebanyak 801 narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan wilayah Bali menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. "Jumlah remisi Idul Fitri di Bali sebanyak 801 narapidana. Untuk remisi khusus I ada 799 orang dan remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas dua orang," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk saat ditemui di Lapas Kelas II A Kerobokan Badung, Bali, Kamis (13/5).

Ia mengatakan dari ratusan napi yang memperoleh remisi enam orang di antaranya adalah warga negara asing. Selain itu, penerima remisi juga berasal dari semua perkara pidana, seperti narkotika, penggelapan, penipuan, pencurian dan tindak pidana lainnya kecuali korupsi.

Baca Juga

Dia mengatakan, ada enam narapidana asing yang menerima remisi khusus I. Empat orang di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, dan dua napi lainnya berada di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Enam warga asing tersebut berasal dari Malaysia, Turki dan Nigeria dengan besaran remisi dari 15 hari, satu bulan hingga dua bulan. Sedangkan untuk rincian penerima remisi masing-masing lapas mulai dari Lapas Kelas IIA Kerobokan yaitu RK I sebanyak 289 napi dan RK II atau bebas dua orang. 

Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan yang menerima remisi RK I ada 67 orang. LP Kelas IIB Tabanan 51 napi, LP Kelas IIB Karangasem 25 orang, LPKA Kelas II Karangasem ada tiga orang, LP Narkotika Kelas IIA Bangli 210 orang, LP Kelas IIB Singaraja 29 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 43 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 42 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung 12 orang, Rutan Kelas IIB Negara 28 orang.

Pemberian remisi berdasarkan Tindak Pidana Terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A ayat (1) PP 99 Tahun 2012. "Tidak ada perbedaan dalam penerimaan remisi tahun ini, masih sama dengan tahun sebelumnya. Untuk syarat menerima remisi pastinya harus berkelakuan baik dan minimal menjalani masa pidana 6 bulan," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement