Jumat 14 May 2021 10:05 WIB

Polemik Pasca-SK 75 Pegawai KPK

SK terhadap 75 pegawai merupakan tindakan sewenang-wenang Firli. 

Red: Agus Yulianto
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengenakan topeng berwajah Ketua KPK Firli Bahuri saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Foto:

Namun, dalam SK belum ada keputusan mengenai pemberhentian 75 pegawai tersebut. Selain itu, KPK sampai saat ini juga belum mengumumkan ke publik daftar nama 75 pegawai tersebut.

KPK pun menyebut 75 pegawainya itu bukan dinonaktifkan karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku. KPK juga telah menyampaikan salinan SK tersebut kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut sesuai dengan keputusan rapat pada tanggal 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.

Masih Koordinasi Pelaksana Tugas 

Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, bahwa penyerahan tugas tersebut semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk. KPK pun mengaku, saat ini, sedang berkoordinasi secara intensif dengan BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement