Jumat 14 May 2021 10:05 WIB

Polemik Pasca-SK 75 Pegawai KPK

SK terhadap 75 pegawai merupakan tindakan sewenang-wenang Firli. 

Red: Agus Yulianto
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengenakan topeng berwajah Ketua KPK Firli Bahuri saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Foto:

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap akan melakukan konsolidasi pasca-SK tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya. Yudi yang juga dikabarkan tidak lolos TWK menegaskan seharusnya peralihan status tidak boleh merugikan hak pegawai sesuai dengan putusan MK atas uji materi UU KPK hasil revisi.

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menganggap SK tersebut bertentangan dengan pernyataan Ketua maupun pimpinan KPK sebelumnya. Menurut dia, ada inkonsistensi antara pernyataan dan sikap karena tidak memecat tetapi menonjobkan dalam SK itu.

Di satu sisi, kata Bambang, ada indikasi tidak solidnya sikap seluruh pimpinan KPK. Di sisi lainnya, tindakan yang tidak konsisten sudah dapat dikualifikasi sebagai tindakan pembohongan publik. Hal itu indikasi dari tindakan kriminal.

Dia menyatakan, SK tersebut adalah kebijakan yang mengandung tindakan sanksi atau vonis. Tindakan tersebut bertentangan dengan putusan MK yang mensyaratkan tidak boleh ada tindakan yang merugikan insan KPK dari proses alih status tersebut.

Oleh karena itu, dia menilai, kebijakan berupa tindakan nonjob menjadi sangat fatal karena hak keperdataan dan publik pegawai KPKsengaja dimatikan. Tindakan itu dapat disebut sebagai pelanggaran HAM.

"Lebih-lebih ini adalah hukuman yang sangat menyakitkan bagi orang profesional dan punya integritas sehingga layak disebut sebagai character assassinationatau pembunuhan karakter," ucapnya.

Selain itu, tindakan itu juga melanggar prinsip penting yang tersebut di dalam asas UU KPK, yaitu akuntabilitas, kepastian hukum, dan kepentingan umum. Oleh karena itu, pembuat kebijakan juga harus dikualifikasi telah melakukan pelanggaran etik dan perilaku kelembagaan.

 

Hingga sekarang, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi KPK dengan BKN dan Kemenpan RB terkait dengan nasib 75 pegawai KPK tersebut. Namun, setidaknya harus digarisbawahi jangan sampai TWK menjadi ajang, apalagi urusan dendam untuk menyingkirkan pegawai berintegritas yang telah lama berjuang memberantas korupsi maupun menangani kasus besar di KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement