Kamis 13 May 2021 22:46 WIB

Baru Ditahan, Angin tak Boleh Berlebaran dengan Keluarga

Komisi antirasuah baru saja menahan Angin Prayitno pada awal Mei lalu

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (tengah) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021). KPK menetapkan Angin Prayitno Aji dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.
Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (tengah) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021). KPK menetapkan Angin Prayitno Aji dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji tidak bisa merayakan lebaran Idul Fitri bersama keluarga di Rutan KPK. Penyebabnya, tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu tersebut merupakan tahanan baru.

"Yang bersangkutan masih dalam tahap isolasi mandiri, karena tahanan baru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (13/5).

Komisi antirasuah baru saja menahan Angin Prayitno pada awal Mei lalu. Pejabat Kemenkeu itu menjalani penahanan di Rutan K4 KPK (Gedung Merah Putih).  Namun, sebagaimana aturan KPK selama pandemi Covid-19, para tahanan baru diwajibkan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan C1 KPK  (Gedung lama KPK). 

Diketahui, selama lebaran, KPK membuka kunjungan bagi para keluarga tahanan saat perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. KPK menetapkan Angin Prayitno Aji dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di Direktorat Jenderal Pajak. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement