Jumat 14 May 2021 07:41 WIB

DPD Imbau Masyarakat Batasi Pergerakan Saat Libur Lebaran

Ketua DPD harap masyarakat bersama-sama antisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Foto: DPD
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, mengimbau masyarakat untuk membatasi pergerakan selama masa libur Idul Fitri. Ia berharap masyarakat sama-sama mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

"Saya harap ini menjadi perhatian seluruh masyarakat agar menahan diri selama masa libur Lebaran ini. Tidak perlu dulu ziarah kubur, lakukan halalbihalal dengan video called saja dengan kerabat atau keluarga jauh," ujar La Nyalla, Kamis (13/5).

Baca Juga

La Nyalla mengingatkan masyarakat agar tidak berwisata terlebih dahulu. Khususnya masyarakat yang berada di zona merah dan zona oranye. 

"Saya memahami kebutuhan saudara-saudara kita untuk refreshing, apalagi di tengah tekanan saat pandemi. Tapi percayalah, keputusan pemerintah dengan melarang kegiatan wisata di zona merah dan zona oranye itu adalah untuk kebaikan kita bersama," katanya.

Bagi masyarakat yang berada di zona hijau dan zona kuning, ia mengimbau agar pemulihan ekonomi nasional itu tetap harus dilakukan dengan protokol kesehatan. Agar potensi penularan Covid-19 dapat terhindarkan.

"Pemda harus melakukan pengawasan yang ketat di tempat-tempat wisata dan perlu tegas apabila terjadi kerumunan," ujar La Nyalla.

Di samping itu, ia mengingatkan pemerintah daerah akan potensi lonjakan kasus Covid usai libur Lebaran. Akibat dari banyaknya pemudik yang berhasil lolos dari penyekatan. 

"Kepala daerah bersama Satgas harus segera menyusun strategi menangani potensi pertambahan kasus setelah diketahui banyak pemudik yang lolos penyekatan dengan kondisi positif Covid," ujar La Nyalla.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement