Jumat 14 May 2021 18:42 WIB

Direktur KPK Minta Jokowi Selesaikan Isu 75 Pegawai

Dampak non-job pegawai KPK pengaruhi perkara besar yang sedang ditangani.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Gedung KPK, Presiden Jokowi diharap turun tangan selesaikan masalah 75 pegawai KPK yang dinilai tidak lulus tes wawasan kebangsaan.
Foto: Republika
Gedung KPK, Presiden Jokowi diharap turun tangan selesaikan masalah 75 pegawai KPK yang dinilai tidak lulus tes wawasan kebangsaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, berharap Presiden Joko Widodo turun tangan dalam penyelesaian masalah 75 pegawai lembaga antirasuah yang terancam dipecat. Mereka berpotensi kehilangan pekerjaan menyusul status tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kami berharap kepala negara mengambil alih polemik ini, karena beliau adalah pejabat tertinggi ASN," kata Giri Suprapdiono di Jakarta kepada Republika, Jumat (14/5).

Baca Juga

Dia mengaku telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) TMS yang membebastugaskan dirinya dari tanggung jawab pekerjaan di KPK. Berdasarkan poin kedua dari SK tersebut, Giri diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersebut ke atasan mulai 7 Mei 2021.

"Kami telah menerima SK tidak memenuhi syarat (TMS) dan dalam SK diktum 2, kami dibebaskan dari tugas dan tanggung jawab dan menyerahkan kepada atasan (non job). Ini tindakan dzalim apalagi dilakukan bulan puasa," katanya.

Dia menegaskan, alih status para pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah mandat undang-undang KPK nomor 19 tahun 2019. Dia mengatakan, konstitusi itu tidak menyebutkan bahwa pegawai KPK diseleksi untuk menjadi ASN. Berbeda dengan sikap pimpinan KPK yang dinilainya menyeleksi para pegawai.

Dia menjelaskan, dampak penyerahan tanggung jawab atau non-job tersebut membahayakan integritas penanganan perkara besar yang sedang ditangani KPK. Lebih lanjut, sambung dia, kebijakan itu juga membuang-buang APBN untuk membayar gaji serta memberikan contoh buruk pendidikan antikorupsi dan integritas.

Seperti diketahui, TWK pegawai KPK menuai polemik lantaran membuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi. Diantara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga LGBT.

TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut.

KPK kemudian menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan. Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin itu memerintahkan pegawai yang tidak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement