REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Adat Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, H Nuri Taher, menyatakan kebijakan larangan ziarah kubur di Jakarta pada 12-16 Mei 2021, untuk kemaslahatan bersama. Ia memaklumi ada kebijakan tersebut karena saat ini masih dalam keadaan darurat atau pandemi Covid-19.
"Memang (ziarah kubur) itu tradisi namun saat ini tradisi dikalahkan oleh keadaan darurat. Kita harus hormati," kata H Nuri Taher dihubungi di Jakarta, Jumat (14/5).
Menurut dia, kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan larangan ziarah kubur saat Lebaran 1442 Hijriyah tersebut tidak masalah karena periode aturan tersebut dilaksanakan sementara. "Tidak masalah (larangan ziarah kubur) dari pada mudaratnya lebih banyak timbul penyakit, kita harus hormati 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, menggunakan masker)," ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat Seruan Nomor 5 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan Idul Fitri 1442 Hijriah soal panduan Lebaran aman di rumah. Salah satu isi dalam seruan itu di antaranya ziarah kubur ditiadakan pada 12-16 Mei 2021 dan sesuai kesepakatan kepala daerah se-Jabodetabek.
Larangan ziarah kubur sementara waktu selama periode tersebut bertujuan agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Sebelumnya, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Syamsul Ma'arif menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak paham soal ziarah kubur yang merupakan bagian dari budaya Betawi. Menurut dia, lebih baik diatur dan dipantau daripada melarang ziarah kubur.