Jumat 14 May 2021 21:40 WIB

Satgas Ingatkan Pengetatan Mudik Masih Berlaku

Kebijakan Covid-19 akan terus diperbaiki pemerintah agar Covid-19 bisa ditekan.

Rep: Mabruroh/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah kendaraan melewati pintu keluar Gerbang Tol Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/5/2021). Pemerintah daerah kawasan Jabodetabek telah menyepakati aturan larangan mudik di wilayah aglomerasi meliputi aturan kunjungan warga maupun wisata yang hanya bisa dilakukan oleh warga setempat bukan antar wilayah saat libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Sejumlah kendaraan melewati pintu keluar Gerbang Tol Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/5/2021). Pemerintah daerah kawasan Jabodetabek telah menyepakati aturan larangan mudik di wilayah aglomerasi meliputi aturan kunjungan warga maupun wisata yang hanya bisa dilakukan oleh warga setempat bukan antar wilayah saat libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengatakan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 masih belum sempurna. Kendati demikian, keputusan tersebut tetap harus dijalankan demi menekan angka penyebaran virus corona.

Pemerintah juga menekankan, larangan mudik dan pengetatan masih berlaku dan mengimbau agar masyarakat mematuhi keputusan tersebut. Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19, Hery Trianto, mengatakan, saat ini semua negara mengalami kondisi yang sama dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19. Sehingga tidak ada kebijakan yang benar-benar sempurna.

Baca Juga

"Ya semua kebijakan penanggulangan Covid ini kan trial and adjusment, jadi tidak ada yang benar-benar sempurna. Semua negara di dunia juga sama," ungkapnya, Jumat (14/5).

Misalnya saja kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, ungkapnya, meskipun pemerintah secara resmi mengeluarkan larangan mudik namun faktanya masyarakat tetap nekat mudik. Padahal kata Hery, semua orang pasti sudah mengetahui bahwa mudik dapat menimbulkan risiko penularan semakin besar.

"Solusinya kita perlu terus menerus memperbaiki regulasi. Selain itu juga bersiap dengan kemungkinan buruk bila lonjakan kasus terjadi pascalibur Lebaran," kata dia.

Hery melanjutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga-lembaga terkait untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Salah satunya memperkuat penapisan di berbagai jalur transportasi di Jawa dan Sumatra, wajib antigen bagi yang hendak menyeberang dari Sumatra, dan tes acak diintensifkan di jalur mudik Jawa.

"Dan mengingatkan masyarakat bahwa pelarangan mudik masih berlaku hingga 17 Mei, dan pengetatan pelaku perjalanan masih tanggal 22 Mei," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement